Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dari rekanan proyek dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.
Mereka adalah, Fenny L Pangkey sales manajer PT Holcim Beton, Dedyk Nurdhyono Nugroho Direktur PT Meilenia Mitra Harmoni, Peter Andy Nugroho Direktur PT Allco Star Intracon dan T Adri Indrawan Wakil Direktur Utama Jaya Kencana.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM (Andi Alfian Mallarangeng) dan DK (Deddy Kusdinar). Usai diperiksa, Peter milih bungkam, adapun saksi lainnya saat ini belum menyelesaikan pemeriksaannya.
Pada hari sebelumnya, KPK memeriksa Purwadi Hendro Pratomo Project Manager Proyek Hambalang, termasuk saksi dari rekanan. Johan mengatakan pemeriksaan saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum akan dilakukan pada pekan ini. Anas diduga tidak hanya menerima suap berupa Toyota Harrierng. Anas diduga menerima suap berbentuk uang ataupun barang. Namun Johan enggan merinci terkait suap yang diterima Anas.
"Salah satu yang disangkakan kepada Anas adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), itu di antaranya adalah mobil. Itu di antaranya loh ya, berarti ada yang lain," cetus Johan.
Ia menambahkan, terkait materi kasus, komisi antisuap baru akan membeberkannya di persidangan. "Kami akan kembangkan sejauh mana temuan penyidik dan bukti-bukti yang ada," tambahnya.
Mengenai pihak yang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji kepada Anas, Johan mengatakan hal itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan.
Mengacu pada beberapa kasus yang diusut KPK, katanya, pihak pemberi bisa saja dijerat setelah si penerima ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini bagian dari materi ya, mengacu beberapa kasus yang diusut KPK, kan bisa jadi pemberinya ditetapkan belakangan, penerimanya duluan," cetus Johan
Mereka adalah, Fenny L Pangkey sales manajer PT Holcim Beton, Dedyk Nurdhyono Nugroho Direktur PT Meilenia Mitra Harmoni, Peter Andy Nugroho Direktur PT Allco Star Intracon dan T Adri Indrawan Wakil Direktur Utama Jaya Kencana.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM (Andi Alfian Mallarangeng) dan DK (Deddy Kusdinar). Usai diperiksa, Peter milih bungkam, adapun saksi lainnya saat ini belum menyelesaikan pemeriksaannya.
Pada hari sebelumnya, KPK memeriksa Purwadi Hendro Pratomo Project Manager Proyek Hambalang, termasuk saksi dari rekanan. Johan mengatakan pemeriksaan saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum akan dilakukan pada pekan ini. Anas diduga tidak hanya menerima suap berupa Toyota Harrierng. Anas diduga menerima suap berbentuk uang ataupun barang. Namun Johan enggan merinci terkait suap yang diterima Anas.
"Salah satu yang disangkakan kepada Anas adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), itu di antaranya adalah mobil. Itu di antaranya loh ya, berarti ada yang lain," cetus Johan.
Ia menambahkan, terkait materi kasus, komisi antisuap baru akan membeberkannya di persidangan. "Kami akan kembangkan sejauh mana temuan penyidik dan bukti-bukti yang ada," tambahnya.
Mengenai pihak yang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji kepada Anas, Johan mengatakan hal itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan.
Mengacu pada beberapa kasus yang diusut KPK, katanya, pihak pemberi bisa saja dijerat setelah si penerima ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini bagian dari materi ya, mengacu beberapa kasus yang diusut KPK, kan bisa jadi pemberinya ditetapkan belakangan, penerimanya duluan," cetus Johan
Posting Komentar